PERATURAN UNIVERSITAS TELKOM · PU.004/KMH01/KKA/2026
Bentuk Kekerasan yang Dapat Dilaporkan
Ringkasan berbantuan AI dari Peraturan Universitas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Peraturan ini mencakup kejadian dalam pelaksanaan Tridharma di dalam maupun di luar kampus, secara langsung maupun melalui media elektronik.
Kekerasan fisik
Kontak fisik dengan atau tanpa alat, seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, kerja paksa untuk keuntungan ekonomi, atau tindakan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan fisik.
Pasal 8
Kekerasan psikis
Tindakan nonfisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat tidak nyaman, seperti pengucilan, penyebaran rumor, intimidasi, ancaman, teror, dan pemerasan.
Pasal 9
Perundungan
Pola kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang dengan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Pasal 10
Kekerasan seksual
Perbuatan verbal maupun fisik yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi, termasuk pesan atau konten seksual tanpa persetujuan, sentuhan, pemaksaan, dan eksploitasi seksual.
Pasal 11
Diskriminasi dan intoleransi
Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemaksaan berdasarkan identitas, antara lain suku, agama, ras, usia, status sosial ekonomi, jenis kelamin, atau kondisi disabilitas.
Pasal 12
Kebijakan yang mengandung kekerasan
Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan kekerasan, termasuk keputusan, pedoman, imbauan, atau instruksi.
Pasal 13
Ringkasan ini membantu mengenali bentuk dugaan kekerasan, bukan pengganti peraturan resmi atau penetapan bahwa seseorang bersalah. Setiap laporan perlu ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.