KANAL PELAPORAN RESMI Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni
RUANG AMAN UNTUK BERSUARA

Sampaikan dengan berani.
Kami tindak lanjuti.

Laporkan dugaan pelanggaran mahasiswa secara langsung kepada Direktorat KKA. Isi informasi sejelas mungkin agar laporan dapat ditelaah dengan tepat.

✓ Ditangani secara bertanggung jawab ✓ Informasi laporan dijaga kerahasiaannya
LAPORAN BARU

Formulir Laporan

Kolom bertanda * wajib diisi.

Koneksi aman
01Data diri pelapor

Informasi kontak diperlukan agar pihak KKA dapat menindaklanjuti laporan Anda.

02Informasi terlapor

Masukkan identitas mahasiswa yang dilaporkan. Jika ada informasi yang belum diketahui, jelaskan di kronologi.

03Detail kejadian

Jelaskan kejadian berdasarkan fakta yang Anda ketahui.

04Bukti pendukung

Lampirkan bukti yang relevan jika tersedia. Hindari mengunggah informasi pribadi yang tidak terkait.

Data laporan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.

PROSES PENANGANAN

Setelah laporan dikirim

Setiap laporan ditelaah secara bertahap oleh pihak yang berwenang.

01

Laporan diterima

Informasi masuk ke kanal pelaporan Direktorat KKA.

02

Ditelaah

Petugas memeriksa kelengkapan dan informasi pendukung.

03

Tindak lanjut

Penanganan dilakukan sesuai kebijakan dan prosedur kampus.

PANDUAN PELAPORAN

Jenis Pelanggaran

Ringkasan berbantuan AI berdasarkan Kode Etik Mahasiswa Telkom University. Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk contoh berikut:

Ingin membaca dokumen lengkap? Buka Kode Etik Mahasiswa (PDF)

01

Akademik

Menyontek, plagiarisme, perjokian, pemalsuan dokumen atau nilai, penggunaan AI tanpa izin, serta tindakan yang mengganggu perkuliahan.

Rujukan: Pasal 15 dan 19
02

Etika dan perilaku sosial

Perilaku tidak sopan, diskriminasi, penghinaan, mengadu domba, atau tindakan lain yang merugikan dan merendahkan orang lain.

Rujukan: Pasal 10–14 dan 18
03

Kekerasan, perundungan, dan pelecehan

Kekerasan fisik atau verbal, ancaman, intimidasi, perundungan, perpeloncoan, pelecehan, dan tindakan asusila.

Rujukan: Pasal 11, 13, 16, dan 18
04

Digital dan siber

Perundungan siber, pelecehan atau penghinaan daring, penguntitan, penyebaran data pribadi tanpa hak, hoaks, dan ujaran kebencian.

Rujukan: Pasal 14 dan 18
05

Organisasi dan kegiatan mahasiswa

Perpeloncoan atau kekerasan saat kaderisasi, intimidasi dalam kegiatan, kegiatan yang melanggar ketentuan, atau penyalahgunaan fasilitas organisasi.

Rujukan: Pasal 14 dan 16
06

Fasilitas, lingkungan, dan keamanan

Perusakan atau penyalahgunaan sarana kampus, tindakan yang membahayakan keselamatan, serta gangguan terhadap kebersihan, ketertiban, atau keamanan.

Rujukan: Pasal 14–16
07

Komersial, perjudian, dan politik

Dugaan aktivitas komersial, perjudian, atau aktivitas politik yang melanggar ketentuan kampus maupun hukum yang berlaku.

Setiap laporan ditelaah sesuai konteks dan aturan yang berlaku.
PERATURAN UNIVERSITAS TELKOM · PU.004/KMH01/KKA/2026

Bentuk Kekerasan yang Dapat Dilaporkan

Ringkasan berbantuan AI dari Peraturan Universitas tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Peraturan ini mencakup kejadian dalam pelaksanaan Tridharma di dalam maupun di luar kampus, secara langsung maupun melalui media elektronik.

Kekerasan fisik

Kontak fisik dengan atau tanpa alat, seperti tawuran, penganiayaan, perkelahian, kerja paksa untuk keuntungan ekonomi, atau tindakan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan fisik.

Pasal 8

Kekerasan psikis

Tindakan nonfisik untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat tidak nyaman, seperti pengucilan, penyebaran rumor, intimidasi, ancaman, teror, dan pemerasan.

Pasal 9

Perundungan

Pola kekerasan fisik dan/atau psikis yang dilakukan berulang dengan adanya ketimpangan relasi kuasa.

Pasal 10

Kekerasan seksual

Perbuatan verbal maupun fisik yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi, termasuk pesan atau konten seksual tanpa persetujuan, sentuhan, pemaksaan, dan eksploitasi seksual.

Pasal 11

Diskriminasi dan intoleransi

Pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemaksaan berdasarkan identitas, antara lain suku, agama, ras, usia, status sosial ekonomi, jenis kelamin, atau kondisi disabilitas.

Pasal 12

Kebijakan yang mengandung kekerasan

Kebijakan tertulis maupun tidak tertulis yang berpotensi menimbulkan kekerasan, termasuk keputusan, pedoman, imbauan, atau instruksi.

Pasal 13

Ringkasan ini membantu mengenali bentuk dugaan kekerasan, bukan pengganti peraturan resmi atau penetapan bahwa seseorang bersalah. Setiap laporan perlu ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Peraturan Resmi (PDF)

Catatan: Daftar ini merupakan panduan, bukan penetapan bahwa seseorang bersalah. Sampaikan fakta yang Anda ketahui; laporan akan ditelaah oleh petugas berwenang. Untuk keadaan darurat atau risiko keselamatan langsung, hubungi pihak keamanan atau layanan darurat.

STATUS PELAPORAN

Lacak Laporan

Masukkan token unik yang ditampilkan setelah formulir laporan tervalidasi.

Token hanya diberikan sekali saat laporan dikirim dan tidak dapat dipulihkan jika hilang.